Berikut adalah rencana kegiatan TKA (Tes Kemampuan Akademik) yang dirancang secara profesional untuk pelaksanaan di lingkungan sekolah, mulai dari tahap sosialisasi hingga pelaksanaan dan keikutsertaan siswa:
๐ Rencana Kegiatan TKA (Tes Kemampuan Akademik)
1. Tujuan Kegiatan
Mengukur kemampuan akademik siswa secara objektif.
Menyediakan data untuk pemetaan potensi dan kebutuhan pembelajaran.
Menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan pendidikan di sekolah.
2. Tahapan Kegiatan
A. Sosialisasi
Waktu: Minggu ke-1
Peserta: Kepala sekolah, guru, staf TU, orang tua, siswa
Kegiatan:
Penyampaian tujuan dan manfaat TKA.
Penjelasan teknis pelaksanaan (jadwal, materi, metode).
Distribusi surat edaran kepada orang tua.
Pemasangan banner dan pengumuman di mading sekolah.
B. Persiapan Teknis
Waktu: Minggu ke-2
Kegiatan:
Penyusunan soal TKA sesuai jenjang dan kurikulum.
Penunjukan tim pelaksana (proktor, pengawas, korektor).
Simulasi pelaksanaan TKA (jika berbasis komputer).
Penyiapan ruang ujian dan logistik (kertas, alat tulis, komputer jika CBT).
C. Pendaftaran dan Pendataan Siswa
Waktu: Minggu ke-2
Kegiatan:
Pendataan peserta TKA berdasarkan kelas.
Pembuatan daftar hadir dan kartu peserta.
Verifikasi data siswa oleh wali kelas.
D. Pelaksanaan TKA
Waktu: Minggu ke-3
Kegiatan:
Pelaksanaan ujian sesuai jadwal dan sesi.
Pengawasan ketat untuk menjaga integritas ujian.
Dokumentasi kegiatan (foto, berita acara).
E. Pengolahan dan Analisis Hasil
Waktu: Minggu ke-4
Kegiatan:
Koreksi jawaban (manual atau otomatis).
Analisis hasil berdasarkan indikator kompetensi.
Penyusunan laporan hasil TKA.
F. Tindak Lanjut dan Evaluasi
Waktu: Minggu ke-5
Kegiatan:
Penyampaian hasil kepada siswa dan orang tua.
Rapat evaluasi bersama guru dan kepala sekolah.
Perencanaan program remedial atau pengayaan.
3. Dokumen Pendukung
Surat edaran sosialisasi
Jadwal pelaksanaan
Format soal dan lembar jawaban
Daftar hadir dan kartu peserta
Berita acara pelaksanaan
Laporan hasil TKA
4. Penanggung Jawab
Koordinator Kegiatan: Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
Tim Pelaksana: Guru mata pelajaran, staf TU, proktor
Pengawas: Guru yg relefan atau pihak eksternal (jika diperlukan)
Apakah Anda ingin saya bantu membuat dokumen resmi seperti surat edaran, jadwal pelaksanaan, atau format laporan hasil TKA? Saya bisa bantu buatkan langsung.