Tahapan Verifikasi E-Ijazah
Berdasarkan Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
Nomor: 400.3.8/45/DISDIKBUD/I/2025 Tanggal 31 Januari 2025 perihal Pemberitahuan Verifikasi
dan Validasi Data Peserta Didik Tingakt Akhir (Kelas 12 dan 13) dalam Rangka Penyiapan Data
Penerima E-Ijazah Tahun 2025, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58
Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pusat
Data dan Teknologi Informasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyiapkan
data awal calon penerima E-Ijazah yang dapat diakses melalui laman
https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/;
2. Terhadap pelaksanaan perihal diatas, dimohon Saudara untuk memastikan hal-hal berikut :
a)
Satuan pendidikan memastikan kesesuaian nomenklatur satuan pendidikan merujuk
pada penetapan izin penyelenggaraan (izin pendirian/izin operasional). Apabila
nomenklatur satuan pendidikan belum sesuaidengan yang tercantum pada izin
penyelenggaraan, lakukan pembaruan nomenklatur satuan pendidikan melalui
VervalSP di laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id oleh admin dinas sesuai
dengan kewenangan;
b)
Satuan pendidikan memastikan seluruh data peserta didik tingkat akhir di satuan
pendidikan terdaftar pada Dasbord E-Ijazah di
laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila ditemukan data peserta
didik tingkat akhir belum terdaftar pada Dasboard E-Ijazah, lakukan pembaruan data
peserta didik pada aplikasi Dapodik;
c)
Satuan pendidikan memastikan validitas data peserta didik tingkat akhir di
lamanhttps://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila ditemukan data peserta
didik belum sesuai (masuk kategori data residu), lakukan pembaruan data melalui
aplikasi VervalPD di laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id atau arsip NISN di
laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id; dan
d)
Satuan pendidikan memastikan kesesuaian penugasan Kepala Sekolah. Apabila
penugasan Kepala Sekolah belum sesuai, lakukan pembaruan penugasan Kepala
Sekolah pada aplikasi Dapodik oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan.
3. Mengingat pentingnya hal tersebut, kami mohon Saudara untuksegera menindaklanjutinya.
Demikian untuk menjadikan p