PROGRAM KERJA SMK NEGERI 9 SURAKARTA
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan
Menyusun KOSP/KTSP
Menyusun Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam bentuk dokumen Standar Isi sekolah.
Menyusun SKL dalam bentuk dokumen sekolah.
Menyusun/merevisi Silabus dengan bimbingan Pengawas SMK.
Menyusun Kurikulum Implementatif dengan DU/DI sebagai institusi pasangan masing-masing Program Keahlian.
Di tahun pelajaran pembelajaran dilaksanakan tatap muka 100%.
Menciptakan lulusan yang siap bekerja, wirausaha ataupun melanjutkan.
Standar Proses
Menyiapkan perangkat pembelajaran dengan bimbingan Pengawas SMK
Menyusun kalender pendidikan.
Menyusun Program Semester dan Program Tahunan.
Menyusun ATP, Modul Ajar - RPP.
Menyiapkan bahan, sumber, modul.
Menyusun job sheet bagi pelaksanaan pembelajaran praktik.
Menyusun jadwal pembelajaran.
Menyiapkan/merancang program remedial dan pengayaan.
Menyusun program pengawasan pembelajaran, jadwal pengawasan, perencanaan pengawasan dan pelaksanaan pengawasan serta rencana tindak lanjut hasil pengawasan
Melaksanakan proses pembelajaran dengan berpedoman pada Tujuan Pendidikan Nasional, baik menyangkut bidang Mapel Umum dan mapel Kejuruan.
Merancang pembelajaran di DU/DI melalui kegiatan Prakerin.
Menyusun program prakerin.
Menjajaki DU/DI tempat siswa prakerin.
Menyiapkan jurnal prakerin.
Merancang penempatan siswa prakerin.
Mensosialisasikan program prakerin kepada siswa dan orang tua siswa.
Memberangkatkan siswa prakerin.
Melaksanakan supervisi pembelajaran dan menindaklanjuti hasil supervisi.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kualifikasi Akademi Tenaga Pendidik
Pemetaan Guru mengajar sesuai dengan bidang dan jurusannya, minimal 99 %. dan pemenuhan guru pada mapel yang kurang guru.
Kualifikasi guru S-1 atau D-IV minimal 90 %.
Guru memiliki sertifikat pendidik minimal 90 %
Mendorong pendidik secara bertahap sesuai kuota untuk memiliki sertifikasi preofesi guru.
Memiliki guru BK yang berkelayakan untuk membantu layanan peserta didik, baik akademik maupun nonakademik.
Memiliki kecukupan jumlah guru sesuai rasio Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Tenaga Kependidikan
Memiliki Kasubag TU yang kompeten, dibantu oleh tenaga administrasi yang sesuai dengan kebutuhan
Bidang Kurikulum
Bidang Kesiswaan
Bidang SDM dan Sarpras
Bidang Humas
Surat Menyurat
Keuangan.
Operator Sekolah yang kompeten
Memiliki tenaga laboran yang kompeten.
Memiliki tenaga perpustakaan yang kompeten.
Memiliki tenaga kebersihan yang apik dan bertanggung jawab.
Memiliki tenaga Perawat Taman Sekolah.
Memiliki tenaga keamanan yang bertanggung jawab.
Standar Sarana dan Pasarana
Satuan Pendidikan
Ditahun pelajaran 2023/2024 ada 47 jumlah rombongan belajar
Jumlah siswa per kelas 36 orang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Lahan
Memiliki lahan sekolah seluas 32000 M2
Bangunan Gedung
Pemeliharaan bangunan meliputi: pemeliharaan Gedung sesuai program MR
Pengadaan ruang Kelas, Laboratorium, dan Perpustakaan
Perapihan sarana olahraga
Pengadaan alat-alat praktik yang mendukung kegiatan pembelajaran
Ruang Kelas
Kapasitas ruang kelas : 36 peserta didik.
Melengkapi fasilitas ruang kelas.
Ruang Perpustakaan
Memiliki ruang perpustakaan yang nyaman dan kekinian
Melengkapi perabot ruang perpustakaan.
Melengkapi administrasi perpustakaan sampai penggunaan sistem catalog.
Menambah koleksi buku perpustakaan.
Pemeliharaan ruang perpustakaan setiap akhir tahun pelajaran.
Laboratorium
Lab komputer/bengkel kejuruan menggunakan AC.
Jumlah komputer minimal 20 unit, printer 2 Unit.
Pemeliharaan computer
Lab Komputer Menggunakan AC
Melengkapi Alat Praktik Animasi, Tata Busana dan jurusan lainnya
Melengkapi perabot ruang Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah.
Melengkapi perabot dan sarana lain ruang guru.
Melangkapi perabot dan sarana lain ruang tata usaha
Menyiapkan ruang OSIS, Pramuka.
Pengecatan lapangan olahraga futsal, badminton, volly ball, basket.
Melengkap alat praktik olahraga
Standar Pengelolaan
A. Perencanaan Program
VISI
Terwujudnya sumber daya manusia yang berkarakter, profesional dan mandiri di bidang seni, kerajinan, pariwisata dan teknologi yang berwawasan lingkungan serta mampu menghadapi era global.
MISI
Menanamkan nilai-nilai akhlak mulia dalam proses pembelajaran kurikuler, kokurikuler, dan ekstra kurikuler untuk membentuk manusia yang berkarakter dan cerdas;
Menyelenggarakan pembelajaran produktif dan praktik kerja industri yang relevan dalam membentuk sumber daya manusia yang profesional;
Menumbuhkan jiwa mandiri yang tangguh melalui proses pembelajaran berbasis kewirausahaan;
Menyiapkan sumber daya manusia berwawasan lingkungan melalui pembiasaan kegiatan K7 (Ketertiban, Keamanan, Kerapian, Kekeluargaan, Kerindangan, Kebersihan dan Keindahan);
Menyiapkan sumber daya manusia yang mampu menghadapi era global melalui pembelajaran bahasa asing, ilmu pengetahuan dan teknologi;
TUJUAN
Melaksanakan proses pembelajaran disertai penanaman nilai-nilai akhlak mulia;
Melaksanakan proses pembelajaran sesuai 8 standar nasional pendidikan dan permendiknas yang berlaku;
Menanamkan nilai-nilai kewirausahaan pada proses pembelajaran;
Membiasakan K7 dalam proses pembelajaran;
Melaksanakan proses pembelajaran sesuai perkembangan informasi dan teknologi;
B. Pelaksanaan Pengembangan Pedoman Sekolah
Menyusun kode etik dan tata tertib guru.
Menyusun tata tertib siswa dilengkapi dengan sanksinya.
Menyusun tata tertib praktik di laboratorium.
Menyusun pedoman prakerin, ujian semester, ujian akhir kenaikan kelas, uji kompetensi, ujian sekolah, dan ujian kelulusan.
C. Pelaksanaan Pengembangan Struktur Organisasi Sekolah
Menyusun struktur organisasi dengan uraian tugas dan tanggung jawabnya.
Kepala Sekolah dibantu oleh 5 orang wakil yang membidangi: Kurikulum, Kesiswaan, Humas, SDM dan Sarpras
Organisasi Kompetensi Keahlian terdiri atas : Ketua Program/Kompetensi Keahlian, Kepala Bengkel,Toolman
Menyusun struktur organisasi tata usaha.
D. Pelaksanaan Kegiatan Sekolah
Di tahun pelajaran ini dengan semakin berkurangnya kasus pandemi maka pembelajaran dilakukan dengan tatap muka 100%.
Rapat rutin dengan guru minimal 3 bulan sekali.
Pertemuan rutin dengan Institusi Pasangan (Du/Di)
Pertemuan rutin dengan Komite Sekolah.
Pertemuan Insidentitas
E. Pelaksanaan Rencana Kerja Bidang Kesiswaan
Menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan PPDB, MPLS, LDKS.
Melaksanakan bimbingan konseling kepada seluruh peserta didik.
Melaksanakan kegiatan pengembangan diri melalui BK dan kegiatan ekstrakurikuler:
Pramuka Wajib
Pengajian Kitab Wajib
Ekskul Futsal
Ekskul Badminton
Ekskul Pencak Silat (Tapak Suci)
Melaksanakan penelusuran lulusan melalui kegiatan :
Program Bursa Kerja Khusus
Kunjungan Industri
Reuni alumni
Melaksanakan promosi sekolah untuk meningkatkan animo masyarakat, melalui kegiatan:
Prestasi siswa tingkat kota, provinsi dan nasional.
Pemasangan Pamflet dan penyebaran brosur
Pemasangan Spanduk
Media Sosial
Sosialisasi SMP/MTs dan sederajat
Pelaksanaan rencana Kerja Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
Penyusunan KTSP memperhatikan SKL, SI, dan Bintek BSNP.
KTSP/KOSP dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah, potensi atau karakeristik daerah, sosial budaya masyarakat
Memiliki kalender pendidikan yang sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Pelaksanaan pembelajaran didasarkan pada SKL, SI, dan peraturan pelaksanaannya, serta standar proses dan standar penilaian.
Menilai hasil belajar untuk seluruh MP yang didokumentasikan dan dilaporkan dalam bentuk buku Laporan Pendidikan.
Menyusun dan menetapkan peraturan akademik, yang meliputi:
persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru;
ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian (uji kompetensi, ujian sekolah), kenaikan kelas, dan kelulusan;
ketentuan mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan;
ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru MP, wali kelas,dan konselor.
Pelaksanaan Rencana Kerja Bidang Sarana Prasarana
Menyusun program pengelolaan sarana prasarana yang mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana.
Mengadakan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dan mendayagunakannya. Pengelolaan perpustakaan dilakukan dengan kondisi:
menyediakan petunjuk pelaksanaan operasional peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya;
merencanakan fasilitas peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya;
sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan pendidik;
membuka pelayanan minimal enam jam sehari pada hari kerja;Laboratorium dikembangkan sesuai dengan perkembangan IPTEK serta dilengkapi dengan manual yang jelas, sehingga tidak terjadi kekeliruan yang dapat menimbulkan kerusakan.
Fasilitas fisik untuk kegiatan ekstrakurikuler disesuaikan dengan
perkembangan kegiatan ekstrakurikuler peserta didik
Pelaksanaan Rencana Kerja Bidang Hubungan Industri
Menyusun program kegiatan Hubungan Kerjasama Industri untuk memudahkan kegiatan Praktik Kerja Industri (Prakerin) dan/atau kegiatan Uji Kompetensi, serta pemasaran lulusan.
Membuka Bursa Kerja Khusus (BKK) bekerja sama dengan Disnaker.
Melaksanakan rencana penempatan siswa Prakerin pada DU/DI yang relevan dengan Program Keahlian siswa.
Memasarkan tamatan bekerja sama dengan orang tua siswa, Komite Sekolah, dan DU/DI.
Mendata masukan, saran, dan umpan balik dari perusahaan/industri pemakai tenaga kerja tamatan.
Mengkomunikasikan masukan, saran, dan umpan balik kepada Kepala Sekolah, Program Keahlian, BK, wali kelas, dan seluruh pendidik di sekolah.
Pengawasan dan Evaluasi
Pengawasan dilaksanakan secara objektif, bertanggung jawab, dan berkelanjutan
Komite Sekolah melakukan pemantauan pengelolaan sekolah secara teratur dan berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas pengelolaan.
Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Laporan hasil evaluasi dan penilaian dari guru sekurang-kurangnya setiap akhir semester kepada kepala sekolah.
Laporan pelaksanaan teknis dari tenaga kepandidikan kepada kepala sekolah, sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
Kepala Sekolah melaporkan hasil evaluasi kepada Komite Sekolah, kepada Pengawas Sekolah, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan, sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
Melaksanakan Evaluasi Diri terhadap kinerja sekolah.
Melakukan evaluasi, revisi, dan pengembangan KOSP/KTSP.
Melakukan evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
Melakukan upaya untuk meningkatkan Status Akreditasi.
Hasil akreditasi sekolah mencapai nilai A (Amat Baik)
Sistem Informasi Manajemen
Mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung kegiatan administrasi pendidikan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Memiliki fasilitas informasi yang efisien, efektif, dan mudah diakses.
Menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi dan didokumentasikan dengan baik.
Memaksimalkan website sekolah.
Sistem Informasi lainnya seperti :
sipena.smkn9-solo.sch.id
info.smkn9surakarta.sch.id
e-kurikulum.smkn9-solo.sch.id
penilaian.smkn9surakarta.sch.id
agenda.smkn9surakarta.sch.id
Standar Pembiayaan
Jenis dan Sumber Pembiayaan
Mengalokasikan biaya pendidikan untuk investasi (penyediaan sarana prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap), biaya operasional (gaji pendidik dan tenaga kependidikan), bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, biaya operasi pendidikan tak langsung, dan biaya personal.
Mengoptimalkan sumber-sumber pembiayaan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan secara mandiri.
Program Pembiayaan
Memiliki program dan upaya menggali dan mengelola, serta memanfaatkan dana dari berbagai sumber melalui laporan pertanggungjawaban secara akuntabel dan transfaran.
Memiliki pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan.
Pembiayaan pendidikan dirancang dalam RKAS.
Standar Penilaian Pendidikan
Perangkat Penilaian (sipena.smkn9-solo.sch.id)
Memiliki rancangan jadwal pelaksanaan penilaian termasuk remedial oleh setiapn guru mata pelajaran.
Menyiapkan perangkat penilaian (berupa format penilaian tahapan kompetensi dan penilaian kognitif, afektif, dan psikomotor).
Memiliki bank soal ulangan dan bank soal ujian.
Menerbitkan laporan hasil belajar siswa (berupa: KHS, Raport, Ijazah), dan Sertifikat Uji Kompetensi (oleh DU/DI atau Asosiasi Profesi).
Pelaksanaan Penilaian
Teknik penilaian dilakukan sesuai dengan CP/KD yang harus dikuasai oleh siswa, dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktik, penugasan secara individu atau kelompok, dan projeck work.
Melaksanakan Uji Kompetensi siswa dengan LSP P1 SMK N 9 Surakarta
Seluruh pendidik telah melakukan penilaian hasil belajar untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, dan penilaian akhir tahun.
Penilaian untuk kelompok mata pelajaran: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKN, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, serta Seni Budaya, dilakukan oleh guru mata pelajaran dan dewan guru, dengan menetapkan KKM : mapel Umum = 65, mapel kejuruan = 70.